Inovasi Kecamatan Gembong Tahun 2022
DIGIATDesa

Rabu, 15 Mar 2023 | 10:13:16 WIB - Oleh Administrator


Dalam  rangka  melaksanakan  ketentuan  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Republik  Indonesia Nomor  1  Tahun  2016  tentang  Pengelolaan  Aset  Desa, Kecamatan Gembong membuat sebuah aplikasi sederhana untuk mendukung pengadministrasian asset desa yang baik dengan  harapan  dapat  terciptanya  kesamaan  persepsi  di lingkungan  Pemerintahan  Desa  mengenai  pentingnya  pengelolaan  aset  Desa yang  sesuai  dengan mekanisme  yang  ditentukan  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan.

Ada  kejelasan mengenai  penggolongan  dan  kodefikasi  Aset  Desa  yang  menjadi  acuan  bagi Pemerintahan  Desa  dalam  Penataausahaan  Aset  Desa  yang  baku,  seragam  dan  terpadu  guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien. 

Aplikasi berbasis web sederhana yang dinamakan DIGIATDesa Digitalisasi Aset Pemerintah Desa bermanfaat untuk meningkatkan kedisplinan pemerintah desa dalam mencatat dan membukukan asset yang dimiliki. Hal ini sangat penting dan vital agar tercipta keamanan asset desa yang dipunyai agar tidak dimanfaatkan dan dikuasai secara illegal oleh pihak lain yang tidak berkepentingan. Manfaat lain yang diharapkan adalah pengelolaan asset desa diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli desa yang pada gilirannya akan membuat warga masyarakat lebih sejahtera.

Dengan  adanya aplikasi sederhana ini diharapkan tercipta data asset desa yang valid dan kredibel sehingga langkah  Pemerintah  Desa untuk dapat  mewujudkan  tata  kelola  aset  desa  yang  tertib,  efektif  dan  efisien  akan lebih mudah  diterapkan dalam pentaausahaan aset Desa menuju kearah yang lebih baik.