Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Kecamatan Gembong membuat sebuah aplikasi sederhana untuk mendukung pengadministrasian asset desa yang baik dengan harapan dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ada kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.
Aplikasi berbasis web sederhana yang dinamakan DIGIATDesa Digitalisasi Aset Pemerintah Desa bermanfaat untuk meningkatkan kedisplinan pemerintah desa dalam mencatat dan membukukan asset yang dimiliki. Hal ini sangat penting dan vital agar tercipta keamanan asset desa yang dipunyai agar tidak dimanfaatkan dan dikuasai secara illegal oleh pihak lain yang tidak berkepentingan. Manfaat lain yang diharapkan adalah pengelolaan asset desa diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli desa yang pada gilirannya akan membuat warga masyarakat lebih sejahtera.
Dengan adanya aplikasi sederhana ini diharapkan tercipta data asset desa yang valid dan kredibel sehingga langkah Pemerintah Desa untuk dapat mewujudkan tata kelola aset desa yang tertib, efektif dan efisien akan lebih mudah diterapkan dalam pentaausahaan aset Desa menuju kearah yang lebih baik.